Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Sidempuan adalah lembaga legislatif yang berfungsi untuk mewakili suara rakyat, menyusun peraturan daerah, serta mengawasi jalannya pemerintahan kota. Sebagai lembaga yang dipilih langsung oleh masyarakat, DPRD Kota Padang Sidempuan bertanggung jawab untuk menciptakan kebijakan yang mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan warga kota.
DPRD Kota Padang Sidempuan terdiri dari anggota yang berasal dari berbagai partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Tugas utama DPRD adalah membuat peraturan daerah (Perda), mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah, serta mengawal anggaran daerah agar digunakan secara tepat dan efisien.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi representasi rakyat, DPRD Kota Padang Sidempuan berkomitmen untuk selalu transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Kami berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan efisien untuk mewujudkan Kota Padang Sidempuan yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.